PM,TOBELO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna. Jumat (25/4/2025).
Agenda itu berlangsung di Ruang Rapat Bangsaha DPRD. Rapat itu meliputi penyerahan catatan dan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024.
Selain itu juga pengambilan keputusan terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda), serta pengajuan dua ranperda baru.
Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, LKPJ Tahun 2024 telah disampaikan oleh Bupati pada 26 Maret lalu. Dokumen tersebut kemudian dibahas melalui Panitia Khusus DPRD bersama tim anggaran dari pemerintah daerah. Hasil pembahasan menghasilkan lima poin catatan strategis dan rekomendasi yang hari ini secara resmi diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Catatan dan rekomendasi ini merupakan bentuk pengawasan yang bertanggung jawab dan menjadi bahan penting untuk evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan di masa mendatang,” ujar Lesnussa.
Selain agenda penyerahan LKPJ, DPRD juga menetapkan dua ranperda menjadi peraturan daerah, yakni:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Politeknik Padamara.
Penetapan kedua ranperda tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Nomor 170/11/2025. Ranperda ini sebelumnya telah dibahas bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam keputusan tersebut, susunan perangkat daerah di Kabupaten Halmahera Utara ditata ulang, mencakup 18 dinas, 6 badan daerah, serta sejumlah sekretariat dan rumah sakit umum daerah, dengan tujuan mendorong efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.
Kesempatan yang sama disampaikan, Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Hi Ahmad, Ia mengapresiasi kinerja DPRD.
Pihaknya menilai sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi fondasi utama dalam menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Rekomendasi DPRD adalah bentuk checks and balances yang akan kami tindak lanjuti dengan serius. Kami juga menyambut baik ditetapkannya dua ranperda ini dan siap mendorong pembahasan dua ranperda baru yang diajukan hari ini,” kata Kasman.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menginisiasi regulasi progresif demi mempercepat kesejahteraan masyarakat dan memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.