PM,TOBELO – Kepolisian Sektor (Polsek) Tobelo, Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menggagalkan produksi minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penggerebekan di dua desa, Jumat (26/4/2025). Sebanyak 175 liter miras jenis captikus dan bahan bakunya (saguer) berhasil diamankan.
Kapolsek Tobelo, Ipda Asdar, SIP, M.H., memimpin langsung razia yang menyasar lokasi produksi miras tanpa izin di kebun warga Desa Ruko dan Desa Kokota Jaya, Kecamatan Tobelo Utara. Operasi ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif miras terhadap kesehatan dan keamanan masyarakat.
100 Liter Saguer Dimusnahkan, 75 Liter Captikus Diamankan
Berdasarkan keterangan Kapolsek, pihaknya menemukan 4 jerigen berisi 100 liter saguer (fermentasi nira yang menjadi bahan baku captikus dalam kondisi hampir membusuk. Bahan tersebut langsung dimusnahkan di tempat.
Sementara itu, 3 jerigen lain berisi 75 liter *captikus* miras khas Maluku dengan kadar alkohol tinggi diamankan ke Mapolsek Tobelo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku kami beri pembinaan dan diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi produksi miras ilegal,” kata Asdar.
Kapolres: Razia Akan Berlanjut untuk Cegah Peredaran Miras Ilegal
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Kolombus Guduru, menyatakan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan.
“Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga. Kami imbau masyarakat tidak mengonsumsi atau memproduksi miras sembarangan,” tegas Kolombus.(sam)