Oknum Perangkat Desa Nondang Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga Untuk Hibah Tanah

PM,LABUHA-Salah satu oknum Pemerintah Desa Nondang Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga memalsukan tanda tangan warga atas hibah tanah.

Sebanyak 27 warga di desa Nondang yang dipalsulan tanda tangan untuk menghibahkan tanah didalam surat pernyataan yang ditemukan warga tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Para warga yang namanya tercantum dalam dokumen itu membantah keras tidak pernah menandatangani surat hibah tersebut. “Saya dan teman-taman yang namanya ada dalam daftar itu sama sekali tidak pernah melakukan tanda tangan. Itu jelas dipalsukan atau direkayasa,” tegas Algama Daeng, salah satu warga yang merasa dirugikan.

Menurut Algama dan warga lainnya, mereka bahkan tidak pernah mengetahui atau melihat surat pernyataan hibah tanah tersebut. “Kami merasa sangat dirugikan. Tanah itu milik kami, ada keringat kami berupa tanaman yang kami rawat bertahun-tahun. Tiba-tiba ada surat hibah yang mengatasnamakan kami tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya dengan nada kesal.

Dengan bukti dokumen yang dianggap palsu, para warga kini berencana melaporkan oknum perangkat desa yang diduga terlibat ke ranah hukum. “Kami tidak terima dan akan bawa kasus ini sampai ke ranah hukum. Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Algama.

Merespons kasus ini, Akademisi Hukum Universitas Hein Namotemo (Unhena), Gunawan Abas, menegaskan bahwa pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana yang serius dan harus ditindak tegas.

“Kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Selain itu, jika melibatkan dokumen elektronik, pelaku juga bisa dikenai UU ITE dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar,” jelas Gunawan.

“Pihak berwajib harus segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Masyarakat tidak boleh dirugikan oleh oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, warga Desa Nondang menuntut transparansi dalam penyelesaian kasus ini. Mereka khawatir pembangunan jalan akan dilanjutkan tanpa penyelesaian masalah tanah yang sah.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus melalui proses yang benar. Jangan sampai hak kami diinjak-injak hanya karena ada oknum yang ingin cepat selesai dengan cara curang,” kata Ismail Abubakar, warga lain yang dirugikan.(sam)

banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *