PM,WEDA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menggelar rapat Paripurna Ke 11 masa persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penutupan masa persidangan II tahun sidang 2025.
Rapat itu digelar di ruang rapat paripurna. dipimpin Ketua DPRD Halteng Zulkifli Hi Bayan, Selasa (06/05/2025).
Sesuai catatan daftar hadir dari sekretariat Dewan telah dihadiri oleh 17 Anggota dari 20 Anggota Dewan, maka quorum tercapai dan telah sesuai ketentuan Pasal 115 Ayat (1) Huruf c Peraturan Tata Tertib Dewan.
Paripurna itu dihadiri Bupati Ikram Malan Sangadji, Dandim 1512/Weda Letkol Inf. Nugroho, Kajari Weda dan mewakili Kapolres Halteng.
Dalam pidatonya Zulkifli mengatakan bahwa tanggal 6 Januari 2025, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah telah mengawali kegiatannya di tahun 2025 melalui rapat paripurna ke-1 masa persidangan Il tahun sidang 2025.
Ia menyampaikan, masa persidangan II tahun sidang 2025, DPRD telah menetapkan berbagai kegiatan, sesuai mata acara pada masa persidangan II tahun sidang 2025, sebagaimana tertuang dalam keputusan pimpinan DPRD Nomor: 1003.3/01/DPRD/HT/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang pengesahan Mata Acara pada masa persidangan II tahun sidang 2025.
Untuk itu perlu kami sampaikan kegiatan sebagai berikut:
1. Pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2025.
2. Pengesahan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.
3. Pengesahan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
4. Pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Masa Jabatan 2025-2030.
5. Serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati dan penyampaian pidato Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030.
6. Penyampaian, pembentukan pansus dan pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024.
7. Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024.
Untuk diketahui, selain kegiatan yang telah disampaikan tadi, terdapat kegiatan rapat-rapat pada alat kelengkapan DPRD, diantaranya Rapat Paripurna dilaksanakan sebanyak 11 kali, Rapat Pimpinan dan Anggota sebanyak 1 kali, Rapat Badan Musyawarah dilaksanakan sebanyak 5 kali, Rapat pansus sebanyak 8 kali.
Untuk Rapat-Rapat Komisi sebanyak 12 kali, terdiri dari Komisi I sebanyak 5 kali, Komisi || Sebanyak 4 kali, Komisi II Sebanyak 2 kali dan Rapat Dengar Pendapat sebanyak 1 kali. Selain itu juga dilakukan Rapat Konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.
Sementara produk dewan, yakni Keputusan Pimpinan Dewan sebanyak 1 keputusan dan Keputusan DPRD sebanyak 8 keputusan.
“Alhamdulillah dari kegiatan Mata Acara sebagaimana yang telah disebutkan tadi, hanya beberapa Mata Acara seperti Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD yang belum dilaksanakan, dan akan dibawakan di masa persidangan berikutnya,” akunya.
Ia menambahkan, rapat paripurna hari ini menandai telah berakhirnya kerja-kerja DPRD Kabupaten Halmahera Tengah pada masa persidangan Il Tahun sidang 2025.
“Untuk itu atas nama pimpinan, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada rekan pimpinan dan anggota dewan, serta pemerintah daerah yang telah mendukung kerja-kerja DPRD pada masa persidangan II Tahun sidang 2025,” tandasnya.