PM, SANANA– Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ramli A Hasan meluapkan kemarahannya setelah Sekretaris Dewan (Sekwan) Ali Umanahu. Diduga menghalangi wartawan saat hendak meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Komisi I bersama BKDSDM, yang membahas hasil seleksi PPPK tahap I tahun 2024.
Politisi PKB tersebut menegaskan bahwa RDP bersifat terbuka untuk umum, apalagi isu yang dibahas menyangkut nasib ratusan pegawai PPPK yang hingga kini belum mendapat kejelasan dari pemerintah daerah.
“Rapat ini harus diketahui publik karena menyangkut nasib banyak orang. Ini tugas teman-teman media untuk menyampaikan ke masyarakat,” tegasnya saat RPD di Ruanga Sidang DPRD Rabu (08/05/2024)
Ia mempertanyakan sikap Sekwan yang melarang wartawan meliput.
“Apa maksud Pak Sekwan melarang wartawan? Apa mau merusak lembaga ini (DPRD)? Sekali lagi, kita tidak pernah melarang media. Justru kita butuh keterbukaan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD sebagai wakil rakyat memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal persoalan PPPK agar tidak menimbulkan kesan bahwa legislatif tidak peduli terhadap aspirasi masyarakat.
“Kalau begini, kita malu. Publik bisa menilai DPRD seolah tidak bekerja,” tambahnya. (red)