Pers Sulit Akses Informasi, DPRD Sula dan Sekwan Dinilai Cedrai Demokrasi

Kantor DPRD Kabupaten Sula

PM,SANANA– Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Canang Sanana Kabupeten Kepulauan Sula Saiful Sibela mengkrtisi perlakuan tidak pantas oleh lembaga DPRD dan Sekretariat Dewan (Sekwan) Kepulauan Sula. Terkait dugaan penghalangan wartawan yang hendak meliput agenda penting DPRD

Saiful mengatakan bahwa perlakuan lembaga DPRD dan sekwan telah menyalahi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lanjut Ipul panggil akrabnya dua agenda penting DPRD, yakni Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi terkait hasil seleksi PPPK tahun 2024, serta rapat paripurna penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, seharusnya terbuka untuk diliput oleh media demi transparansi dan akuntabilitas publik. Namun, pintu kantor DPRD dikunci rapat dan wartawan dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut.

Tentunya Kata Ipul sikap tertutup ini bukan hanya mencederai prinsip dasar demokrasi, tetapi juga memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap hukum yang menjamin kebebasan pers dan hak publik untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“Kebijakan membungkam pers seperti ini sangat disayangkan. Lembaga DPRD seharusnya menjadi contoh keterbukaan dan komunikasi publik, bukan sebaliknya menjadi institusi yang menghalangi akses terhadap informasi yang menjadi hak masyarakat,”jelasnya

“Kami menyerukan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera mengoreksi sikap ini dan menjamin akses pers terhadap seluruh agenda publik DPRD. Sebab tanpa pers yang bebas, demokrasi akan kehilangan jiwanya,”Sambungnya (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *