PM,SANANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa identitas pelapor dugaan kasus korupsi akan dirahasiakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Chrisna Noya, mengatakan bahwa, kerahasiaan identitas pelapor merupakan komitmen lembaga dalam mendukung partisipasi publik, terutama terkait pengawasan pengelolaan APBD dan Dana Desa di Kabupaten Sula, jika terindikasi adanya dugaan korupsi.
“Masyarakat atau pihak yang melakukan pelaporan, identitasnya wajib kami rahasiakan. Artinya, tidak ada penyidik atau penyelidik yang membocorkan identitas pelapor,” tegas Chrisna kepa wartawan Rabu (14/05/2025).
Ia juga menambahkan bahwa Kejari sangat terbuka dan siap menerima laporan dari masyarakat jika memiliki informasi terkait dugaan penyalahgunaan uang negara di wilayah Kabupaten Sula.
“Jadi, jika masyarakat memiliki data atau informasi dugaan korupsi, silakan melakukan pelaporan,” ujarnya. (red)