PM,SANANA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Chairullah Mahdi. Akhirnya angkat suara menanggapi isu pengadaan dua unit speed boat yang disebut-sebut fiktif.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (17/05/2025) Chairullah secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengadaan dua unit speed boat tersebut benar-benar telah direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya merasa perlu meluruskan karena ini menyangkut tanggung jawab moril saya kepada masyarakat dan pimpinan,” ujar Chairullah.
Sebagai bukti, Chairullah menunjukkan dokumentasi berupa foto dan video fisik dua unit speed boat yang telah selesai dikerjakan. Ia juga mengungkapkan bahwa proyek tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, pihak pelaksana, CV Robhusta, telah dikenai denda atas keterlambatan pengerjaan.
Dijelaskan, pengadaan dua unit speed boat tersebut dilakukan pada tahun 2022 dan 2023 dengan nilai masing-masing Rp700.063.607 dan Rp782.000.000.
Dana proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Kementerian Desa PDTT yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bukan dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD sebagaimana yang selama ini disangka.
“Yang menyebut pengadaan ini fiktif jelas menyebarkan fitnah. Tahun 2022 sudah digunakan untuk mendukung aktivitas pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Chairullah juga mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula pernah menerima penghargaan atas kinerja pelayanan transportasi. Ia menyebut bahwa setiap proyek yang dikelola selalu dalam pengawasan ketat.
Menanggapi isu yang beredar bahwa proyek itu fiktif, Chairullah memilih bersikap tenang dan berharap polemik ini menjadi pelajaran bersama agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Biarlah ini jadi hikmah. Semoga kita semua lebih tabayyun dalam menilai suatu peristiwa,” pungkasnya. (**)