PM,TOBELO – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba, kembali menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja seberat 98,1 gram. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5) sekitar pukul 10.40 WIT di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kapolres Halmahera Utara melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Sudomo Latani, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengambilan paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan segera. Saat dilakukan pemantauan, tim mendapati seorang pria mengambil paket mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujar Iptu Sudomo.
Pria tersebut diketahui berinisial MGO alias Gun (36), warga Desa Towara, Kecamatan Galela. Saat digeledah, petugas menemukan 10 saset narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam sebuah ban dalam motor bekas berwarna hitam.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu buah kaos putih, dan satu unit ponsel Android merek Realme warna hijau.
“Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung AMP dan THC,” tutup Sudomo.(sam)