Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Pitu

PM,TOBELO – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang mahasiswi berinisial SNG (19), yang ditemukan tewas di dalam kios milik orang tuanya di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Minggu (11/5). Korban SNG, yang merupakan warga Desa Pitu. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 07.08 WIT.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid, menjelaskan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AS (20), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo Selatan.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

“Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Desa Kusuri. Tim kami sempat melakukan penggerebekan terhadap AS, tetapi pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur ke wilayah Halmahera Timur,” ujar Sofyan, Minggu (24/5).

Setelah hampir dua pekan buron, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Sabtu (24/5) pukul 14.00 WIT. Polsek Maba kemudian berkoordinasi dengan Polres Halmahera Utara untuk proses penjemputan.

“Sekitar pukul 18.00 WIT, Tim Resmob Polres Halmahera Utara yang dipimpin Bripka Novid Mamahe tiba di Polsek Maba dan membawa pelaku ke Mako Polres Halmahera Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone XR yang diduga milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. “Kami masih terus mendalami motif pelaku dalam kasus ini” tutup Kasat Sofyan.(sam)

banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *