Warga Protes ,Metode Pembentukan Kopdes MP Desa Kabau Pantai

 PM,SANANA – Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) di Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kepulauan Sula, menuai protes keras dari warga.

Mereka menilai proses tersebut lebih mirip kontestasi politik daripada musyawarah mufakat, sebagaimana semangat dasar koperasi.

Adam Teapon, tokoh pemuda Desa Kabau Pantai, mengkritisi keras pemilihan ketua koperasi yang dilakukan pada 14 Mei 2025 dengan sistem coblosan.

“Ini koperasi, bukan pemilu legislatif. Prosesnya harus berbasis musyawarah, bukan suara terbanyak lewat pencoblosan,”katanya.

Selain itu, menurut Adam, pembentukan koperasi dilakukan tanpa melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kepulauan Sula maupun Pendamping Lokal Desa (PLD), dua unsur penting dalam pendampingan dan pengawasan koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.

“Seharusnya ada keterlibatan dari dinas terkait dan PLD untuk memastikan prosesnya sesuai aturan. Tapi kenyataannya mereka tidak dilibatkan sama sekali,” ujar Adam kepada wartawan, Minggu, (25/05/2025).

Adam juga menyoroti metode pemilihan ketua koperasi yang dinilai tidak sesuai prinsip musyawarah. Tetapi dilakukan sepertinya Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemelihan legislatif. Sehingga ada yang menggunakan hak pilih sebanyak dua kali.

“Metode pakai main coblos akhirnya ada yang sampai satu rumah 1 – 2 orng memberikan hak pilih,”ujar Adam.

Lebih lanjut, Adam mengungkap bahwa ketua terpilih, Ahmad Umamit, merupakan keponakan Kepala Desa Kabau Pantai, Murid Umamut. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk nepotisme dan pelanggaran terhadap aturan yang melarang hubungan darah dalam struktur kepengurusan koperasi.

“Sudah jelas disebutkan dalam surat edaran, pengurus koperasi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa. Ini pelanggaran serius,” ucap Adam.

Ia meminta Dinas Perindagkop Kepulauan Sula untuk segera turun tangan dan membatalkan hasil pembentukan koperasi.

“Kalau perlu kirim tim langsung ke desa untuk mengawal pembentukan ulang agar sesuai prosedur dan tanpa intervensi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kabau Pantai, Murid Umamit, membantah adanya pelanggaran dalam pembentukan koperasi merah putih.

Sebagai pembina Koperasi Merah Putih Desa Kabau Pantai, Ia menegaskan bahwa proses telah dilakukan melalui mekanisme formatur dan musyawarah pembahasan AD/ART yang disahkan dalam sidang yang dipimpin Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Saya hanya sebagai pembina . Walaupun Ahmad Umamit keponakan saya, dia dipilih secara sah oleh forum musyawarah,”kata Murid

banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *