PM,TOBELO- Kepolisian Resor Halmahera Utara, Maluku Utara, akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis yang terjadi di desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.
Peristiwa yang terjadi pada, Minggu (11/5) itu menewaskan seorang perempuan berinisial SNG (19), yang diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, AS (19), yang masih bertatus pelajar atau mahasiswa.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5), Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri, menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi korban karena didorong rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui bahwa korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan setelah berkenalan melalui media sosial. Namun, pelaku merasa dikhianati saat mengetahui korban memiliki kekasih lain,” Ungkap Faidil di Mapolres Halmahera Utara.
Ia menjelaskan, peristiwa terjadi ketika pelaku meminta bertemu dengan korban di kios milik orang tua korban. Di tempat itulah pelaku melancarkan aksinya.
“Awalnya, pelaku mencekik korban menggunakan tangan, namun karena korban masih bernapas, pelaku kemudian menggunakan sarung bantal dan melilitkannya ke leher korban hingga akhirnya korban meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Halmahera Timur dengan menumpangi mobil lintas.
“Keberadaannya terendus ketika sopir mobil yang ditumpanginya kehilangan ponsel dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maba,” akunya.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi berhasil melacak dan mengamankan pelaku berinisial AS.
“Berkat komunikasi intens antara Polres Halmahera Utara dan Polsek Maba, pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa kembali ke Polres Halmahera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” turunya.
Kapolres menambahkan, Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seprei dan sarung bantal berwarna kuning, satu bungkus rokok, telepon genggam iPhone, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
“atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.