Ini Pesan Moral Bupati Halmahera Tengah Kepada Penerima SK PPPK 

PM,WEDA- Bupati Ikram Malan Sangadji, memberikan pesan moral kepada 337 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Pesan moral itu bupati sampaikan pada saat pegawai PPPK menerima Surat Keputusan (SK) dengan nomor 100.1.2.7.007/PPPK/2025.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Diserahkan langsung oleh Bupati Ikram M Sangadji (IMS) didampingi Wakil Bupati Ahlan Djumadil dan Sekda Bahri Sudirman serta Kepala BKPSDM Arman Alting, Selasa (27/5/2025) di aula kantor bupati H Salahuddin Bin Talabuddin.

PPPK yang menerima SK tersebut terdiri atas tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan.

“Kepada seluruh PPPK yang menerima SK pada hari ini, saya harap kalian bisa bekerjalah dengan hati,” katanya.

IMS menyampaikan, segala tahapan telah dilaksanakan secara transparan dan profesional, sehingga ia berharap nantinya para pegawai dapat bekerja secara profesional, amanah, jujur, memiliki integritas dan penuh rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai PPPK.

Lebih lanjut menurut Ikram, kehadiran PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya integritas moral, sebagai bentuk tanggung jawab pribadi, sosial, hukum dan kemasyarakatan.

“Etika dan akhlak adalah fondasi dalam bekerja. Pegawai pemerintah harus mampu menjaga diri dari perilaku yang merugikan institusi maupun masyarakat,” jelasnya.

Kesempatan yang sama disampaikan, Kepala BKPSDM Arman Alting, bahwa dasar pelaksanaannya, yaitu Undang -undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 06 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” paparnya.

Adapun keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 293 tahun 2024 tentang Penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara di  lingkungan instansi pemerintah,

“Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPK tahun anggaran 2024,” ucapnya.

Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja jabatan fungsional Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024. “Dan Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 349 tahun 2024 tentang tentang Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan fungsional Kesehatan di instansi daerah tahun anggaran 2024,” akunya.

Arman juga mengatakan pelaksanaan seleksi penerimaan CASN ini sendiri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka ketersedian Sumber Daya Manusia yang mumpuni secara adil dan kredibel bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat secara undang-undang.

“Hal ini dapat di lihat dari proses rekrutmen yang sangat transparan

mulai dari penerimaan hingga hasil seleksi melalui sistem CAT dan selalu di publikasikan melalui media social dan elektronik dan Untuk memenuhi ketentuan Perundang undangan yang berlaku dimana bagi setiap Calon Aparatur Sipil Negara harus disahkan  dengan Surat Keputusan dan dilakukan dengan khidmat,” terangnya.

Kelompok sasaran, mereka yang diserahkan Surat Keputusannya pada hari ini diprioritaskan pada tenaga PTT yang telah terdata di pangkalan data (data base) BKN dan Tenaga Honor Kategori 2 (THK-2) secara sah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan PPPK melalui sistem CAT yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya, dan telah diusulkan penetapan NI PPPK serta mendapat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

“Selanjutnya kepada mereka diberikan hak dan kewajiban sesuai dengan amanat undang-undang dan wajib menandatangani kontrak kerja dengan Pemerintah selama 2 (dua) tahun dan dapat perpanjang ataupun tidak berdasarkan dievaluasi kinerja dan kebutuhan pemerintah,” tandasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *