Polres Halmahera Utara Berhasil Menangkap Boboho Saat Melarikan Diri Dari Tahanan 

PM,TOBELO- Setelah sempat membuat geger dengan aksinya melarikan diri dari ruang tahanan Polres Halmahera Utara, seorang residivis kambuhan yang dikenal dengan nama Boboho akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh timm Resmob Canga dalam waktu kurang dari 48 jam.

Keberhasilan penangkapan ini diumumkan langsung dalam press conference oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, pada Senin (26/5) kemarin.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Dalam keterangannya, AKBP Faidil mengungkapkan bahwa Boboho bukanlah nama baru dalam daftar hitam kepolisian. Ia merupakan residivis yang sudah beberapa kali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sebelumnya juga pernah melarikan diri dari tahanan saat Kapolres Faidil masih bertugas di Halmahera Tengah.

“Ini adalah kali kedua saya menjabat sebagai Kapolres dan tersangka yang sama kembali melarikan diri. Boboho adalah residivis dari Lapas Tidore dan sebelumnya juga terlibat kasus pencurian kios,” katanya.

Kasus yang menjerat Boboho kali ini berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 351 KUHP. Saat proses penangkapan berlangsung, Boboho sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, memaksa tim untuk mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Tim Resmob Canga terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas yang mengenai kaki kirinya karena melawan saat hendak ditangkap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres Faidil menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan di internal Polres Halmahera Utara agar insiden serupa tidak kembali terjadi. Ia juga berharap tidak ada lagi “Boboho-Boboho” lain yang menyulitkan aparat dan mencoreng institusi.

“Semoga ini menjadi yang terakhir. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan keamanan di dalam rutan,” tandasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *