PM, SANANA- Di tengah memanasnya isu dugaan pengambilan ikan tanpa pembayaran oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, muncul sosok pemasok ikan yakni Zainudin Que atau yang akrab disapa Udin Rabu (04/06/2024)
Ia tiba-tiba tampil ke publik membawa narasi baru, mengklaim bahwa ikan yang dipersoalkan bukan milik pribadi Rabida Henaulu, melainkan hasil kontribusi para nelayan dan pemasok ikan di Desa Bajo.
Pernyataan Zainudin ini justru menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, dalam laporan investigatif awal serta kesaksian Rabida, jelas disebutkan bahwa ikan tersebut disuplai atas nama PT. Harta Samudra, perusahaan resmi milik suaminya, Toni.
Rabida bahkan menunjukkan bukti foto dokumentasi saat Kadis DKP, Syahlan Norau, mengambil ikan di lokasi Festival Tanjung Waka (FTW) tahun 2022.
“Ikan itu bukan barang pribadi Ibu Rabida, tapi dari kami semua, saya keberatan tiba-tiba saja dia muncul dan bilang itu jadi hutang-piutang,” ujar Zainudin dengan nada keberatan yang dikutip dari sala satu media.
Namun, publik mempertanyakan motif di balik kemunculan Zainudin yang terkesan mendadak. Beberapa kalangan menyebutnya “sok pahlawan”, karena tiba-tiba tampil seolah sebagai pembela nelayan, padahal sebelumnya namanya tak pernah disebut dalam polemik ini.
Rabida Henaulu pun langsung merespons pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa nota pembayaran telah diberikan kepada Kadis saat itu, meskipun saat ini hanya memiliki dokumentasi foto sebagai bukti.
“Notanya memang sudah saya serahkan langsung ke Pak Kadis. Sekarang saya cuma punya foto ini sebagai bukti kalau ikan itu memang diambil,” ucap Rabida sambil menunjukkan dokumentasi tersebut.
Pernyataan Zainudin justru dinilai sebagian pihak sebagai upaya mengaburkan fakta, bukan menyelesaikan masalah. Apalagi, ia tak menunjukkan bukti kontribusi nelayan yang diklaim sebagai dasar kepemilikan ikan.
Sebagai Informasi dugaan Kepala DKP Kabupaten Sula senilai Rp.12 juta lebih. (red).