Polres Sula Segara Gelar Perkara, Dugaan Penyerobotan Tanah Bersertifikat di Desa Waihama

Foto: Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar

PM,SANANA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula berencana menggelar perkara terkait dugaan penyerobotan tanah yang berlokasi di Desa Waihama, Kecamatan Sanana.

Perkara ini bermula dari laporan pengaduan yang diajukan oleh Ade Nurnasari, pemilik sah tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 00239 dengan luas 853 meter persegi.

Dalam laporan tersebut, tanah milik Ade Nurnasari telah dijual tanpa sepengetahuannya oleh terlapor.

Sehingga, dalam kasus ini, Naldi Kiat alias Oteng diduga sebagai pihak yang melakukan penyebrotan dan penguasaan atas lahan yang telah bersertifikat milik orang lain.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polres Kepulauan Sula telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor Ade Nurnasari, serta saksi-saksi yakni Erhasan alias Ican dan Ahmad Saleh. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap terlapor Naldi Kiat alias Oteng.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar kepda wartawan, Selasa (17/06/2025) mengatakan bahwa sesuai dengan hasil konfirmasi pers di WhatsApp benar adanya surat SP2HP yang dilakukan oleh penyidik.

Sehingga lanjut Rinaldi dalam waktu dekat segera di gelar perkara berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 104/VI/2025/Reskrim.

“Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara,”singkatnya

Sementara dalam kasus ini, ancaman Pidana Sesuai Undang-Undang. jika bersalah maka dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana:

Pasal 385 KUHP, yang mengatur tentang penyerobotan tanah. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menjual atau menguasai tanah yang bukan miliknya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 167 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja masuk ke pekarangan atau tanah tertutup milik orang lain tanpa izin, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda.

Selain itu, dalam KUHP baru yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pelaku penyerobotan tanah dapat dijerat dengan Pasal 413, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda kategori V, karena melakukan penguasaan atas tanah milik pihak lain secara melawan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *