PM,TOBELO – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Halmahera Utara menyampaikan apresiasi atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama DPRD. Perda tersebut dinilai sebagai langkah strategis yang berpihak pada kepentingan petani dan berpotensi meningkatkan daya saing daerah.
Ketua HKTI Halmahera Utara, Yudhihart Noya, mengatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Piet-Kasman, dalam mendorong kemajuan sektor pertanian, khususnya kelapa, yang selama ini menjadi komoditas unggulan daerah.
“Kami dari HKTI memberikan apresiasi atas keberanian pemerintah daerah menetapkan Perda Hilirisasi Kelapa. Ini bukan hanya regulasi biasa, tapi merupakan bentuk keberpihakan terhadap nasib petani dan masa depan perekonomian Halmahera Utara,” ujar Yudhihart, Rabu (19/6).
Menurut dia, penyusunan perda ini telah melalui proses panjang, termasuk kajian akademik dan konsultasi lintas sektor. HKTI juga telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Perdagangan serta pengurus pusat HKTI, dan menemukan bahwa pembatasan ekspor kelapa mentah merupakan praktik umum di banyak negara.
“Halmahera Utara menjadi salah satu daerah pertama yang menerapkan perda khusus hilirisasi kelapa. Ini membuka peluang besar untuk menarik investor agar membangun industri pengolahan kelapa di daerah,” kata Yudhihart.
Ia menambahkan, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu menarik lebih banyak pelaku industri selain PT Nico yang telah lebih dulu beroperasi. Dengan pengolahan dilakukan di daerah, nilai tambah dari produk kelapa bisa meningkat, sekaligus menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.
“Kami berharap kelapa tidak lagi diekspor mentah. Kalau bisa dikemas dan diolah di sini, tentu nilainya akan jauh lebih tinggi. Petani juga akan merasakan langsung dampaknya,” ujarnya.
Yudhihart menyebutkan bahwa Halmahera Utara pernah dijuluki sebagai “Kabupaten Kelapa” karena potensi kelapa yang melimpah. Karena itu, perda ini dinilai sebagai momentum untuk membangkitkan kembali identitas tersebut melalui pendekatan industri yang terintegrasi di wilayah sendiri.
HKTI juga mendorong pemerintah daerah untuk terus membuka ruang investasi, khususnya di sektor pertanian, dengan tetap mengedepankan prinsip pembangunan industri di dalam daerah.
“Kalau semua diekspor dalam bentuk mentah, maka daerah lain yang menikmati hasil olahannya. Petani kita akan terus berada di posisi yang lemah. Karena itu, kami mendukung penuh perda ini sebagai upaya meningkatkan nilai tambah di tingkat lokal,” tutup Yudhihart.(sam)















