PM, TOBELO-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa resmi disahkan dan menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam mendorong daya saing komoditas unggulan lokal. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab keresahan para petani kelapa, sekaligus menguatkan rantai nilai ekonomi di sektor perkebunan.
Perda tersebut mewajibkan agar kelapa dari Halmahera Utara terlebih dahulu diolah sebelum dipasarkan keluar daerah. Menurut anggota DPRD Halmahera Utara, Ns Mariane Priska Tadjibu, S.Kep, ketentuan ini dirancang bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi para petani.
“Tidak benar jika dikatakan Perda ini menabrak aturan yang lebih tinggi. Justru yang diatur adalah proses agar kelapa kita bisa punya nilai ekonomis yang lebih baik. Kalau hanya dijual dalam bentuk buah, harganya tetap rendah. Tapi kalau diolah dulu, bisa jauh lebih menguntungkan,” ujar Priska, Kamis (19/6).
Politisi PSI ini juga menanggapi kritik publik yang menyebut Perda seharusnya mengatur harga standar kelapa. Ia menilai bahwa pengaturan harga secara langsung bukanlah bagian dari kewenangan Perda.
“Perda bisa mengatur pola kemitraan, pembinaan, dan pengendalian secara umum. Tapi kalau soal harga komoditas, itu ada mekanisme tersendiri yang melibatkan banyak pihak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Priska mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merealisasikan isi Perda melalui program-program yang menyentuh langsung kebutuhan petani. Mulai dari pelatihan peningkatan kapasitas, bantuan bibit, hingga dukungan pupuk.
“Saya harap Pemda serius menindaklanjuti amanat ini. Kita juga perlu dorong pengembangan varietas kelapa genjah selain kelapa dalam, agar produksi bisa lebih cepat dan efisien,” tuturnya.
Di sisi lain, muncul sentimen negatif terhadap sejumlah anggota DPRD yang disebut terlibat dalam bisnis jual beli kelapa. Menanggapi hal tersebut, Priska menilai keterlibatan anggota DPRD dalam aktivitas ekonomi seperti itu bukanlah pelanggaran.
“Apakah DPRD dilarang berbisnis? Selama tidak menyalahgunakan wewenang, saya pikir sah-sah saja. Justru kalau ada anggota DPRD yang membuka usaha di sektor kelapa, itu bisa membuka lapangan kerja dan ikut menjaga kestabilan harga,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki kebun kelapa, namun memilih tidak terjun langsung ke bisnis kelapa karena tengah fokus pada usaha lain. “Saya sedang fokus di bisnis lain, bukan karena tidak mau, tapi memang sedang bagi waktu,” ungkapnya.
Istri dari tokoh pemuda Halmahera Utara, Devid Marthin, ini mengajak publik untuk tidak terjebak pada asumsi-asumsi negatif.
“Kalau kita hanya lihat sisi negatif, kita tidak akan temukan manfaatnya. Mari lihat regulasi ini secara rasional dan objektif. Perda ini bukan untuk mempersulit, tapi justru untuk melindungi dan memperkuat posisi petani kelapa Halmahera Utara,” pungkasnya.
Perda Hilirisasi Kelapa menjadi tonggak awal untuk memperbaiki tata niaga dan industri pengolahan kelapa di Halmahera Utara. Kini, langkah selanjutnya bergantung pada komitmen implementasi di lapangan dan sinergi lintas sektor agar potensi besar ini tidak sekadar berhenti di atas kertas.(sam)












