PM,WEDA- Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, melalui Subsektor Kecamatan Weda Utara, menyita Minum Keras (Miras).
Penyitaan itu, berkat patroli dan razia minuman keras dan peredaran penyalahgunaan Narkoba di desa lingkar tambang.
Patroli itu, dipimpin langsung IPDA Idris selaku Kaubsektor Weda Utara, Senin (30/6/2025). Kepada wartawan pihaknya mengatakan, Personil Polsubsektor Weda Utara, menuju ke Desa Gemaf yang merupakan desa lingkar tambang untuk melaksanakan kegiatan Razia minuman keras.
Selama pelaksanaan kegiatan personil Polsubsektor Weda Utara, berhasil mengamankan minuman keras jenis Bir putih 25 kaleng, Bir Hitam 6 botol, dan minuman keras jenis Cap Tikus 39 kantong plastik.
“Minuman bir itu milik Arnoldus Balamau (38) tahun warga desa Gamaf Kecamatan Weda Utara. Sedangkan miras jenis captikus itu tidak diketahui pemiliknya,” katanya.
Ia menambahkan, Pada Pukul 00.17 personil Polsubsektor Weda Utara, kembali ke mako dan mengamankan barang bukti serta dokumentasi.
Menurut Amir, Pelaksanaan kegiatan patroli dan Razia penyalahgunaan narkoba ini, dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Mencegah pengedaran dan penyalahgunaan Narkoba dan miras, menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsubsektor Weda Utara,” tandasnya.
















