Kemenag Sula, Tanggapi Kasus AW Yang Ditetapkan Polres Sebagai Tersangka

Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula, La Sengka La Dadu (Foto/FajarMalut)

PM,SANANA– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Sula angkat bicara terkait penetapan seorang pria berinisial AW sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak oleh Polres Kepulauan Sula.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah kuasa hukum AW, Rasman Buamona, SH, menyampaikan protes keras terhadap keputusan kepolisian yang dinilainya melanggar prinsip keadilan dan mengabaikan hukum Islam.

Rasman menjelaskan bahwa perkara yang menimpa kliennya bermula dari rencana pernikahan antara AW dan seorang perempuan berinisial NA.

Menurutnya, kedua keluarga telah sepakat untuk menikahkan pasangan tersebut melalui musyawarah. Namun, pernikahan tertunda karena AW masih dalam status pernikahan sah dengan istri sebelumnya.

“Klien kami sedang dalam proses perceraian secara sah melalui Pengadilan Agama Labuha. Putusan pengadilan sudah ada, tinggal menunggu keluarnya akta cerai. Di tengah proses ini, justru muncul laporan dugaan penipuan, disusul laporan persetubuhan anak yang berujung pada penetapan tersangka,” jelas Rasman.

Menanggapi hal ini, Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula, La Sengka La Dadu, menegaskan bahwa secara prosedural, pernikahan belum dapat dilangsungkan selama akta cerai belum diterbitkan, meskipun sudah ada kesepakatan keluarga dan putusan pengadilan.

“Prosedur pernikahan diatur jelas dalam sistem Kementerian Agama. Jika akta cerai belum ada, KUA tidak diperbolehkan menikahkan pasangan tersebut. Walaupun ada kesepakatan keluarga, secara hukum administrasi itu belum sah,” ungkap La Sengka saat ditemui wartawan (04/07/2025).

Ia menyayangkan langkah pihak perempuan yang melaporkan AW ke polisi sebelum proses perceraian selesai.

“Kalau mereka sudah sepakat dalam musyawarah keluarga, seharusnya bersabar hingga proses perceraian dan akta cerai keluar. Kalau setelah itu si pria melarikan diri dari tanggung jawab, barulah bisa diproses secara hukum,” tambahnya.

La Sengka juga menegaskan bahwa Kementerian Agama memegang dua dasar hukum dalam urusan pernikahan, yakni syariah Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, ia mengakui bahwa ketika masuk ke wilayah hukum pidana seperti persetubuhan atau pelecehan, itu sudah menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Kalau sudah masuk ke laporan persetubuhan atau pelecahan, itu kewenangan pihak kepolisian. Kami di Kemenag hanya menangani aspek pernikahan dan administrasi sesuai hukum Islam,”ujarnya.

Untuk diketahui AW tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Sula atas kasus persetubuhan anak sesuai dengan surat keputusan nomor: SPPS/26.b/VI/2025 /Reskrim

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *