Amanah Upara: Esensi Perda Bahasa Daerah Harus Memiliki Kamus

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Amanah Upara,

PM,SANANA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Amanah Upara, menegaskan bahwa keberadaan kamus resmi sangat penting dalam mendukung implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bahasa Daerah Sula.

Perda yang telah diberlakukan di lingkungan pendidikan dari tingkat PAUD hingga SMP it dalam pelaksanaannya harus didukung oleh kamus bahasa daerah yang menjadi standar acuan.

“Secara esensial, jika ada perda yang mengatur tentang bahasa, maka harus disertai dengan kamusnya. Itu sangat penting sebagai acuan standar bahasa yang diajarkan,”ujar Amanah saat ditemui wartawan pada Senin (07/07/2025) kemarin.

Amanah mengakui bahwa dirinya belum mendalami isi perda tersebut karena bukan bagian dari tim penyusun.

“Perda tentang bahasa daerah Sula itu diterbitkan oleh Bapemperda sebelumnya, jadi saya belum mempelajari secara mendalam isi perda tersebut,”tambahnya.

Meski demikian, Polisi Partai Golkar ini, mendukung penuh upaya penyusunan kamus daerah yang saat ini tengah diupayakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula.

“Kalau tidak salah, Ibu Kepala Dinas Pendidikan sudah mengadakan seminar dalam rangka penerbitan kamus bahasa daerah Kabupaten Sula,”ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *