APH Didesak Telusuri Penangkapan Telur Ikan Terbang Tanpa Izin

TALIABU,PM- Aparat Penegak hukum (APH), Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara didesak telusuri penangkapan telur ikan terbang yang diduga tidak memiliki izin.

La Aman salah satu warga Pulau Taliabu mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan negeri Pulau Taliabu, Malut untuk segera melakukan penelusuran terkait penangkapan telur ikan terbang berskala besar namun tidak memiliki izin penangkapan.

Bacaan Lainnya

“Kami sampaikan kepada pihak kepolisan dan kejaksaan negeri Pulau Taliabu untuk segera menelusuri oknum pengusaha lokal yang beroperasi menangkap telur ikan terbang tanpa izin”ungkap La Ama kepada pojokmalut.com Rabu, (30/07/2025).

Pasalnya, penangkapan telur ikan terbang ini sangat berpengaruh terhadap hasi nelayan lokal. “Jika telur ikan Kambala (ikan terbang) sudah diambil, sudah tentu sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan populasinya. Ini yang membuat hasil tangkapan kami sebagai nelayan lokal yang menggunakan jaring menurun drastis”tandasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak kepada APH Pulau Taliabu untuk menelusuri dan menindak tegas pelaku penangkapan ikan terbang ilegal di wilayah Kecamatan Taliabu Utara dan Taliabu Timur. “Kami sangat berharap agar pihak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti infomasi ini dalam bentuk penelusuran dan menghentikan aktifitas ilegal tersebut”tandasnya.

Hasil telusuri media ini menyebutkan bahwa, hasil penangkapan telur ikan terbang diduga disimpan dan packing pada salah satu pembeli hasil laut yakni Daeng Arman yang beralamat di komplekx lopo. desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara.(imt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *