Presidium Rakyat Maluku Utara Serahkan Dokumen DOB Ke Ketua Komisi II DPR RI, Termasuk Pulau Mangoli 

Foto: ISTIMEWA

PM,SANANA-Presidium Rakyat Daerah Otonomi Baru (DOB) wilayah Maluku Utara secara resmi menyerahkan dokumen usulan pembentukan 11 Daerah Otonomi Baru di Provinsi Maluku Utara kepada Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Presidium 11 DOB Maluku Utara, H. Muhammad Adam, bertempat di Sekretariat KAHMI Maluku Utara, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Selasa (29/07/2025).

Ir. Armin Masuku, perwakilan Forum Perjuangan Pemekaran Pulau Mangoli (FPPPM) menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan berisi profil lengkap dari 11 kabupaten/kota yang direncanakan untuk dimekarkan di wilayah Maluku Utara.

“Dokumen telah diserahkan dan diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Muhammad Rifqinizamy Karsayuda,”ujar Armin kepada wartawan.

Adapun ke-11 daerah otonomi baru yang diusulkan meliputi:

1. Kabupaten Galela-Loloda

2. Kabupaten Kao Raya

3. Kota Madya Jailolo

4. Kabupaten Wasilei

5. Kota Sofifi

6. Kabupaten Patani-Gebe

7. Kabupaten Pulau Mangoli

8. Kabupaten Makian-Kayoa

9. Kabupaten Obi

10. Kota Bacan

11. Kabupaten Halmahera Selatan (bergeser ke wilayah Gane)

Menurut Armin, usulan pemekaran ini mencerminkan aspirasi masyarakat di wilayah kepulauan Maluku Utara yang menginginkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat dan merata.

“Dari gugusan pulau Maluku Utara ini, ada tambahan 11 kabupaten/kota. Artinya, dalam tuntutan masyarakat, wilayah-wilayah ini memang layak untuk diperjuangkan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyuarakannya, agar masyarakat di wilayah pinggiran dapat memperoleh pelayanan yang maksimal,”tegas Armin.

Penyerahan dokumen ini menjadi langkah awal perjuangan legalisasi DOB di Maluku Utara, dan diharapkan mendapat tindak lanjut serius dari DPR RI serta pemerintah pusat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *