Terkait DOB, Presidium Rakyat Malut, Minta Pemda Sula Siapkan Regulasi Penataan Daerah

Foto: Tangkapan layar Pulau Mangoli Desa Falabisahaya

PM,SANANA– Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Rakyat Maluku Utara meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah sebagai dasar hukum pemekaran wilayah Pulau Mangoli.

Permintaan ini disampaikan oleh Ir. Armin Masuku, perwakilan Pengurus Presidium 11 DOB di Maluku Utara. Menurutnya, pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk menyusun regulasi terkait penataan daerah, tanpa harus menunggu pencabutan moratorium pemekaran wilayah.

“Berdasarkan data dari Ditjen Otonomi Daerah, ada 341 usulan pemekaran daerah di seluruh Indonesia. Maka tugas pemerintah adalah segera menyusun PP Penataan Daerah Calon Pemekaran, bukan menunggu moratorium,” tegas Armin, mengutip pernyataan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam pertemuan bersama Presidium di Sekretariat KAHMI Provinsi Maluku Utara.

Armin menambahkan, pembentukan PP tersebut penting untuk menilai apakah suatu wilayah telah memenuhi syarat ideal untuk dimekarkan. Tanpa adanya regulasi itu, proses pemekaran akan terus mengalami stagnasi.

“Kalau PP-nya sudah selesai, barulah bisa dievaluasi apakah wilayah tersebut layak untuk dimekarkan,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya dua regulasi utama yang tengah dibahas, yakni PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Kedua PP ini dianggap sebagai kerangka penting untuk menciptakan keseimbangan jumlah provinsi dan kabupaten/kota di masa depan tanpa membebani keuangan negara.

“Dengan adanya PP ini, kita bisa memproyeksikan jumlah wilayah yang ideal dalam 100 hingga 200 tahun ke depan,” jelas Armin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah akan menggunakan dua mekanisme dalam penataan wilayah, yakni pemekaran dan penggabungan. Armin menyatakan harapannya agar Kabupaten Mangoli masuk dalam skema pemekaran.

“Semoga DOB Mangoli bisa menjadi bagian dari mekanisme pertama, yaitu pemekaran,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *