PM,SANANA-Klarifikasi anggota DPRD Maluku Utara, Pardin Isa, terkait isu keterlibatan Kabupaten Pulau Taliabu dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030, menuai kritik tajam dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Sanana Kabupaten Sula.
LMND menilai pernyataan Pardin terlalu jauh dan bukan menjadi ranahnya sebagai legislator. Menurut mereka, klarifikasi atas substansi teknis RPJMD seharusnya disampaikan langsung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku Utara sebagai pihak penyusun, bukan oleh anggota DPRD.
“Kritik yang disampaikan oleh Mislan Syarif DPRD Provinsi Sula-Taliabu seharusnya dijawab oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini tim penyusun RPJMD. Bukan oleh lembaga DPRD. Itu bukan kewenangan mereka secara kelambagan,” tegas Ketua LMND Kota Sanana Arsan Umasugi dalam pernyataan resminya, Minggu (3/8/2025).
LMND juga menilai Pardin terkesan “cari muka” dengan mengambil alih peran eksekutif dalam menjelaskan isi dokumen perencanaan tersebut.
Selain itu, mereka menyayangkan sikap Pardin yang menyebut pernyataan sesama anggota DPRD, Mislan Syarif, sebagai kekeliruan. Menurut mereka, koreksi seperti itu seharusnya disampaikan dalam kerangka kerja kelembagaan, bukan sebagai serangan personal di ruang publik.
“Pardin baiknya harus lebih fokus menyuarakan persoalan ketimpangan pembangunan di Pulau Taliabu, serta mendorong evaluasi atau revisi terhadap RPJMD jika ditemukan kekurangan substansial,”tegasnya.
Berikut Klarifikasi Pardin Isa mengenai kekeliruan Mislan dalam memahami dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Maluku Utara ini juga disampaikan oleh Pardin Isa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara dari Partai Nasdem yang masuk dalam anggota Bepemperda Maluku Utara.
Menurut Pardin Isa, pernyataan bahwa Taliabu tidak termasuk dalam program 5 tahun Pemerintah Provinsi Maluku Utara merupakan sebuah kekeliruan yang signifikan. Apalagi, kesimpulan tersebut ditarik hanya berdasarkan pemahaman terhadap ringkasan RPJMD yang hanya berukuran saku dan terdiri dari lima halaman.
“Kalau RPJMD yang lengkap itu ada 291 halaman dan itu saya baca sampai habis, sampai di titik dan komanya juga saya baca. Kalau yang viral itu Booklet, ringkasan Gambaran besar RPJMD secara umum, jadi itu tidak mewakili isi RPJMD, Kalau di baca dan seolah olah Taliabu tidak masuk dalam agenda RPJMD 2025-2030, itu Keliru sekali, itu keliru sekali,” Jelas Pardin.
Berdasarkan pernyataan Pardin, terdapat beberapa kekeliruan yang perlu diluruskan, mengingat yang bersangkutan belum menerima salinan rancangan awal RPJMD karena tidak termasuk dalam anggota Bapemperda yang terlibat langsung dalam pembahasan.
Menurut Pardin, secara prinsip, Kabupaten Taliabu termasuk dalam agenda pembangunan 5 tahun Pemerintah Provinsi Maluku Utara, berdasarkan hasil pembahasan bersama Bappeda Maluku Utara, bahkan banyak pembangunan yang akan diarahkan ke Taliabu.
Prioritas pembangunan di Taliabu didasarkan pada beberapa faktor, antara lain indeks daya saing Taliabu yang paling tertinggal di Maluku Utara, indeks pembangunan manusia yang masih sangat rendah, pengeluaran per kapita penduduk yang paling rendah, serta harapan sekolah yang juga paling rendah; variabel-variabel ini menjadi perhatian utama dalam perencanaan pembangunan di Taliabu.
Pardin jelaskan, dirinya bersama dengan anggota DPR lainnya yang tergabung Bapemperda, menganggap RPJMD sudah mencerminkan keadilan yang memadai serta mewakili aspirasi seluruh pihak di Maluku Utara.
“Kabupaten Taliabu termasuk dalam berbagai kategori yang memerlukan perhatian khusus dan harus menjadi prioritas. Saya, bersama Pak La Putu, menilai RPJMD ini sudah cukup adil,” demikian ungkap Pardin.
Pardin juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku Utara atas kontribusinya dalam memperhatikan kondisi Kabupaten Pulau Taliabu dalam penyusunan RPJMD, mengingat hampir seluruh aspirasi telah terakomodir. (red)















