PM,SANANA– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Namri Alwi, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan data pribadi seseorang di media sosial tanpa izin.
Hal ini menyusul ramainya perbincangan terkait dugaan pemalsuan identitas oleh seorang pria berinisial PAJ, asal Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu.
PAJ diduga menyamar menjadi perempuan dengan nama samaran “Wati” dan menikah dengan pria berinisial AOA dari Desa Pelita Jaya, Kecamatan Mangoli Utara Timur, pada Rabu (6/8/2025). Kasus ini menjadi viral dan memicu berbagai unggahan data pribadi PAJ di berbagai platform media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp.
Namri menegaskan bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Saya melihat banyak yang menyebarkan data diri PAJ melalui media sosial, padahal itu dilarang. Mereka yang menyebarkan juga tidak memiliki kompetensi atau wewenang untuk membagikan informasi tersebut,”ujar Namri.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang setiap orang untuk mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik secara melawan hukum.
“Penyebaran data pribadi tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana, baik denda maupun hukuman penjara. Apalagi jika data itu disalahgunakan untuk pencemaran nama baik atau menimbulkan kerugian lain,”tambahnya.
Namri juga mengungkapkan kekhawatirannya jika penyebaran data pribadi ini terus berlangsung, bisa berdampak buruk bagi pemilik data, apalagi dalam kasus yang sedang menjadi perhatian publik seperti yang dialami PAJ.
“Jangan sampai informasi yang tersebar malah berbeda dari kenyataan dan memunculkan masalah baru. Ini bisa berakibat fatal bagi yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Namri Alwi mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar segera menghapus unggahan yang memuat data pribadi PAJ guna mencegah keresahan dan menjaga ketertiban di ruang publik.
















