PM,SANANA – Sebanyak 800 kilogram daging celeng (babi hutan) berhasil diselundupkan dari Kabupaten Kepulauan Sula ke Kota Bitung, Sulawesi Utara, tanpa dokumen resmi. Daging ilegal tersebut berasal dari Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, dan diangkut menggunakan KM Sabuk Nusantara 59.
Penemuan daging celeng itu dikonfirmasi oleh Balai Karantina Sulawesi Utara (Karantina Sulut), yang mengamankan barang tersebut di Pelabuhan Samudera Bitung pada Senin, 11 Agustus 2025. Daging tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas terkait.
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana, Adriani, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (16/08/2025), mengatakan bahwa pengiriman daging celeng tersebut dilakukan dengan cara mengelabui petugas.
“Sepertinya mereka kelabui petugas dengan mencampur daging dengan muatan ikan. Tadi saya cek di lapangan, ternyata mereka selundupkan seperti biasa kirim ikan, jadi petugas tidak tahu karena dikemas seperti muatan ikan,” jelas Adriani.
Ia juga menambahkan bahwa untuk pengiriman daging, wajib dilengkapi dokumen dari Balai Karantina.
“Kalau daging, harus ada surat dari karantina,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menelusuri identitas pemilik ratusan kilogram daging celeng ilegal tersebut.















