Ratusan Kilo Daging Babi Lolos di Bitung KNPI Desak Copot Kepala Karantina Sula

Foto: Box daging Celeng berasal dari Sula yang di sita di Bitung (doc.Tribun Manado)

PM,SANANA– Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Sula secara tegas mendesak Kementrian Karantina Indonesia untuk segera mencopot Kepala Satua Pelayanan (Satpel) Sanana Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Umar Sadikin Akbar, dari jabatannya.

Desakan ini menyusul terbongkarnya penyelundupan 800 kilogram daging celeng (babi hutan) yang lolos dari wilayah Kabupaten Sula dan berhasil masuk ke Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Daging celeng ilegal itu diketahui berasal dari Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, dan diangkut menggunakan KM Sabuk Nusantara 59. Temuan tersebut kemudian diamankan oleh petugas Balai Karantina Sulawesi Utara (Karantina Sulut) di Pelabuhan Samudera Bitung pada Senin, 11 Agustus 2025. Pengiriman tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas terkait.

Ketua KNPI Kabupaten Sula Rifai Umasugi menilai bahwa insiden ini merupakan bentuk kelalaian yang sangat serius dari otoritas karantina setempat.

“Bagaimana mungkin ratusan kilogram daging babi bisa keluar dari Sula tanpa pengawasan atau dokumen resmi? Ini bukan hanya kecolongan biasa, ini kelalaian yang berbahaya. Kami mendesak Menteri Badan Karantina Indonesia segera mencopot Kepala Karantina di Kabupaten Sula,” tegas Ketua KNPI Sula dalam pernyataan resminya Sabtu (16/08/2025).

KNPI juga meminta Gubernur Maluku Utara untuk turut mengevaluasi kinerja aparatur di wilayahnya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan pangan dan kesehatan hewan di daerah.

“Penyelundupan daging celeng sangat berisiko membawa penyakit menular berbahaya seperti Demam Babi Afrika (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Jika tidak ditindak, ini bisa merusak ekosistem peternakan di berbagai wilayah,” tambahnya.

Sementara Pejabat Satuan Pelayanan (Satpel) Sanana Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Umar Sadikin Akbar, saat dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini ditayang.

Untuk diketahui kasus ini sebelum di beritakan oleh Media Tribun Manado. Dimana balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) menahan 800 kg daging celeng (babi hutan) di Pelabuhan Samudera, Kota Bitung, Senin (11/8/2025).

Alasannya tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina. Ratusan kilogram daging itu dikemas dalam 10 kotak stirofoam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *