PM,SANANA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 13 Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Sula.
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang masuk terkait dugaan penyimpangan dana BOK, namun Kejaksaan membuka pintu bagi masyarakat untuk melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan.
“Kalau masyarakat atau ada pihak yang mengetahui adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK, maka kami minta bantuannya untuk melaporkan kepada kami,”kata Kasi Intel Kejari Sula Raimond Chrisna Noya Jumat (22/08/2025) kemarin.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Kejaksaan tengah menangani sejumlah perkara, sementara jumlah jaksa yang tersedia masih terbatas.
“Kenapa kami sangat membutuhkan laporan? Karena perkara yang sedang kami tangani saja cukup banyak, sedangkan jumlah jaksa masih terbatas,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa terkait dana BOK di 13 Puskesmas tersebut, pihak Kejaksaan belum menerima informasi atau laporan resmi, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk BOK 13 Puskesmas, dari tahun berapa pun, kami belum menerima informasi apapun mengenai pengelolaannya,”pungkasnya.
















