Tantang Keabsahan Hasil Muscab, Ketua Demosioner IKA PMII Sula Minta Ketua Wilayah Intervensi 

Foto Muscab Ke II IKA PMII Kabupaten Sula di Desa Fatcey

PM,SANANA,– Ketua Demosioner Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Kepulauan Sula, Safrudin Sapsuha, menilai hasil Musyawarah Cabang (Muscab) II yang melahirkan Burhanuddin Buamona sebagai Ketua IKA PMII Kabupaten Sula cacat hukum.

Dalam pernyataan yang disampaikan, Safrudin mengungkapkan bahwa meskipun ia menghormati hasil musyawarah tersebut, ia mempertanyakan keabsahan hasil tersebut dari segi hukum dan tata kelola organisasi.

Ia menilai, pelaksanaan Musyawarah Cabang II pada 28 Agustus 2025 di Gedung Taufik Center, Desa Fatcey, Kecamatan Sanana, dan dilanjutkan di Desa Umaloya, mengalami berbagai kendala, salah satunya adalah jumlah peserta yang tidak memenuhi kuorum.

Peserta Sidang Tidak Memadai

Safrudin menyebutkan bahwa saat sidang berlangsung, hanya belasan orang yang hadir dari sekitar 300 alumni PMII yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Saya menghormati proses yang telah berjalan dan keputusan yang telah diambil, tetapi dalam konteks keabsahan hukum, kita perlu mempertimbangkan jumlah peserta yang hadir dan apakah itu sudah memenuhi syarat untuk menghasilkan keputusan formal yang sah,” ujar Safrudin kepada wartawan Sabtu (30/08/2025).

Instruksi Menunda Sidang Tidak Diikuti

Safrudin juga mengungkapkan bahwa ia mengikuti instruksi Ketua Wilayah PMII, yang meminta untuk menunda proses sidang karena forum yang tidak lengkap. Namun, meskipun ada keputusan untuk menunda, sidang tetap dilanjutkan oleh Pimpinan Sidang Sementara pada pukul 11.20 WIB, yang kemudian menghasilkan Burhanuddin Buamona sebagai Ketua IKA PMII Kabupaten Sula.

“Pada dasarnya, saya mengikuti petunjuk Ketua Wilayah sebagai atasan saya. Beliau menyarankan untuk menunda proses musyawarah dan menunggu kehadiran pengurus wilayah. Namun, saya mendapati bahwa sidang dilanjutkan tanpa memenuhi jumlah peserta yang memadai,” jelas Safrudin.

Keabsahan Proses Pengambilan Keputusan

Safrudin menekankan bahwa untuk memastikan keputusan yang diambil sah secara hukum, proses musyawarah harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKA PMII. Ia menilai, jika hanya beberapa orang yang hadir dalam musyawarah, maka keputusan yang dihasilkan bisa dianggap cacat hukum.

“Kalau dari aspek penjelasan saya tadi, kalau saya secara pribadi itu berarti cacat hukum,” tegasnya.

Pimpinan Wilayah Diminta Mengambil Alih

Dalam pernyataannya, Safrudin berharap agar Pimpinan Wilayah PMII Maluku Utara, terutama Ketua Majelis Pimpinan, segera datang ke Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengambil alih proses musyawarah.

Ia juga mengungkapkan bahwa ia sudah menghubungi Ketua Majelis Pimpinan yang saat ini berada di luar daerah untuk menyelesaikan persoalan ini bersama pengurus wilayah.

Mengajak Semua Pihak Menjaga Integritas Organisasi

Meski mengkritik jalannya musyawarah, Safrudin menegaskan bahwa ia tidak bermaksud merusak kekompakan alumni PMII Kabupaten Kepulauan Sula. Sebaliknya, ia berharap agar seluruh pihak dapat menjaga integritas organisasi dengan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak merugikan masa depan organisasi.

“Proses ini harus dilakukan dengan tata cara yang jelas dan sesuai aturan yang ada dalam AD/ART PMII. Jangan sampai hanya beberapa orang yang hadir dalam musyawarah kemudian menganggapnya sah secara hukum,” tambah Safrudin.

Ia juga mengajak seluruh alumni PMII untuk bersama-sama menjaga integritas organisasi dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan keabsahan yang diatur dalam AD/ART PMII.  (red_tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *