PT.MAI Dinilai Ingkar Janji Soal Kesepakatan Kontrak dan Jam Lembur Karyawan 

WEDA- Salah satu perusahaan tambang Mining Abadi Indonesia (MAI) di desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dinilai ingkar janji.

Pasalnya, tambang nikel itu melanggar kesepakatan bersama soal kontrak karyawan dan jam jaman kerja.

Bacaan Lainnya

Padahal pada tanggal 22 Agustus lalu, sudah ada pertemuan antara karyawan dan pihak manajemen Perusahaan Tambang  PT.MAI disaksikan langsung Camat Takdir Can kepada desa Sagea Arif Taib, Ketua BPD Husni Kadir dan pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Terdapat 5 poin kesepakatan itu tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak terkait. Kesepakatan itu diantaranya :

1.Perusahaan wajib merekrut tenaga kerja dengan presentase 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen tenaga kerja non lokal serta info lowongan kerja wajib ketahui oleh Camat, Kepala Desa dan Disnaker Kabupaten Halmahera Tengah.

2. Tenaga harian lepas yang telah bekerja lebih dari 21 hari kerja di kali tiga kali masa kerja, maka wajib menjadi Tenaga Kerja dengan status PKWT.

3. Jam kerja normatif adalah 7-8 Jam, sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan apabila melewati jam kerja normal maka perusahaan wajib membayar upah lembur

4. Alat Pelindung Diri (APD) yg dipakai wajib sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja

5. Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib didampingi oleh translate atau penerjemahan.

“Dari 5 poin kesepakatan ini kami menilai PT.MAI melanggar kesepakatan itu,” tegas Rio Aditia salah satu karyawan kepada media ini, Jumat (12/9/2025).

Menurut dia, Ada sebagian karyawan yang sudah bekerja 5 bulan ada juga 3 bulan.

“Untuk itu, Mewakili karyawan saya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memanggil manajemen PT.MAI agar membicarakan masalah ini,” tegasnya.

Selama masalah ini belum diselesaikan maka semua karyawan bakal melakukan aksi mogok dan melakukan demonstrasi besar besaran.

Sementara menajemen TP.MAI ketika dikonfirmasi lewat via WhatsApp belum merespon hingga berita ini dipublis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *