WEDA- Perusahan Tambang Mining Abadi Indonesia (PT.MAI) telah merealisasikan tuntutan karyawan Tenaga Harian Lepas (THL) soal status kontrak dan jam lembur kerja.
Tambang yang beroperasi di desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, itu melakukan hering dengan karyawan.
Pertemuan itu berlangsung di site PT.MAI, Sabtu, (13/9/2025). disaksikan sejumlah perangkat Desa Sagea-kiya, serta dua ketua BPD setempat.
Terdapat dua poin penting kesepakatan yang tertuang dalam berita acara diantaranya :
• Perusahaan MAI dan Karyawan THL sepakat terkait jam kerja 7 sampai 5 sore dengan upah Rp130.000, apabila setelah jam 5 masih dibutuhkan untuk bekerja, maka perusahan akan membayar upah lembur sebesar Rp 20.000 per jam.
• Sementara terkait perubahan kontrak kerja dari THL ke Kontrak PKWT akan dilakukan setelah hasil assessment dari pengawas di lapangan.
“Kami sudah lakukan pertemuan dengan karyawan THL. Dua poin itu yang disepakati,” ungkap Maksum selaku CSR Superintendent kepada wartawan.
Maksum menambahkan, Kemungkinan karyawan THL yang sempat melakukan aksi mogok kerja mulai besok sudah beraktivitas seperti biasa sesuai dengan hasil pertemuan.
Beberapa hari kemarin karyawan THL melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes atas kontrak kerja dan jam lembur yang dinilai tidak sesuai.
“Protes itu menghasilkan kesepakatan yang menjawab keluhan para karyawan THL,” tandasnya.












