Hindari Genangan Air, Saluran Drainase Desa Fagudu Disesuaikan Kontur Tanah

Lokasi Proyek Drainase Desa Fagudu Kecamatan Sanana Kabupaten Sula

PM,SANANA – Proyek pembangunan drainase di Desa Fagudu, Kabupaten Kepulauan Sula, mengalami penyesuaian teknis akibat kondisi kontur tanah yang tidak sesuai dengan rencana awal. Hal ini membuat volume pekerjaan pada Segmen A dialihkan ke Segmen B.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp665.625.801, yang dikerjakan oleh CV Alfarizy, mencakup dua segmen pengerjaan. Segmen A berada di depan kantor Baznas, sementara Segmen B berada di depan Blok Garfity.

Sandi, selaku konsultan pengawas proyek, penyesuaian dilakukan karena kondisi kontur tanah di lapangan menyulitkan pelaksanaan sesuai gambar rencana awal yang mengatur kedalaman drainase hingga 1,20 meter.

“Karena kontur tanah di lapangan tidak sesuai dengan rencana awal, maka pengerjaan tidak bisa mengikuti spesifikasi gambar. Kita sesuaikan agar air tidak tergenang,”ujar Sandi Kepda media ini (14/09/2025).

Pekerjaan di Segmen A telah selesai, dan volume yang tidak bisa dikerjakan di segmen tersebut dialihkan ke Segmen B, yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Sandi menegaskan bahwa tidak ada pengurangan volume atau dugaan penyelewengan dalam proyek ini.

“Kalau dibilang ada kekurangan volume, tidak ada. Volume dari Segmen A yang tidak bisa dikerjakan, dialihkan dan tetap dikerjakan di Segmen B,” tambahnya.

Pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Maluku Utara bersama konsultan dan kontraktor saat ini terus memantau dan mempercepat progres pengerjaan agar proyek dapat selesai tepat waktu.

“Ditargetkan, pekerjaan dapat rampung pada awal Oktober, meskipun batas waktu pelaksanaan proyek masih hingga Desember 2025,”tandasnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa proyek ini murni teknis dan merupakan tanggung jawab konsultan dan pihak Dinas Perkim, tanpa keterlibatan politik atau partai tertentu.

“Yang kita tahu itu bagaimana pekerjaan dikerjakan sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak, bukan urusan politik atau partai,” tegasnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *