Aktifitas PT Labrosco dan PT Intim Kara Dinilai Merusak Jalan di Patani Halmahera Tengah 

WEDA- Jalan sentral di desa Sifkam, Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, rusak parah.

Jalan menuju kota Weda itu rusak diduga pengaruh aktifitas kedua perusahaan jalan yakni PT. Labrosco dan PT. Intim Kara.

Bacaan Lainnya

Hal ni sudah meresahkan warga setempat termasuk Dewan Pimpinan Unit Kecamatan (DPUK) Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Sala satu warga Ijal kepada wartawan, Rabu (17/9/2025) mengaku, Pihaknya meminta Pemda dan DPRD Halmahera Tengah, agar merespon percepatan proyek pengaspalan itu. Sebab kelambatan proyek itu sangat menganggu aktifitas masyarakat.

“Aktifitas transportasi milik 2 perusahan itu merusak jalan dikarenakan beban muatan. Apalagi saat ini musim hujan yang membuat jalan tersebut mengalami becek,” katanya.

Ijal menjelaskan, sebagai wujud dari layanan barang, jasa dan administratif, merupakan tiga jenis pelayanan publik, sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jalan merupakan bagian dari layanan publik dan barang.

Sebagai salah satu bentuk layanan publik jalan rusak parah masih kerap kita temui dalam kegiatan sehari-hari di Kecamatan Patani hingga Sifkam dan Pantura.

“Masyarakat saat hendak ke kantor, berbelanja ke pasar, mengantar anak ke sekolah, ataupun saat hendak berobat ke rumah sakit dan aktifitas masyarakat lainnya sangat terganggu akibat rusaknya jalan tersebut,” akunya.

“Sesuai dengan kondisi akibat kerusakan jalan pada kenyataan ini merupakan bukti tersendiri yang dirasakan oleh masyarakat Kecamatan Patani dan Patani Utara,” Sambungnya.

Kondisi jalan yang demikian rusak parah di Kecamatan Patani ini, kerap menimbulkan rasa jengkel bagi warga masyarakat setempat yang terpaksa harus melewatinya setiap hari.

Akan tetapi, Masyarakat tetap melewatinya. Karena tidak ada jalan alternatif yang dapat dilalui.

“Selain dapat menambah waktu tempuh perjalanan, jalan rusak itu juga resiko kecelakaan tinggi,” tambahnya.

Ijal menambahkan, Masyarakat dan Organda setempat di Kecamatan, berulang kali menemui 2 perusahaan tersebut guna untuk meminta memperbaiki jalan.

“Kedua perusahaan  dengan asumsi dasar dari kedua PT ini lagi lagi saling melemparkan tanggungjawab dan mempertahankan MCO sesuai pekerjaan area jalan,” cetusnya.

Untuk itu, Ia mendesak Pemda dan DPRD segerah memanggil kedua perusahaan sekaligus dinas terkait agar bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang sudah menelan anggaran miliaran rupia.

“Kami mendesak Kepada Pemda dan DPRD Halteng. Segera melakukan pemulihan jalan di Patani secepatnya. jangan sampai masyarakat mengambil tindakan tegas memboikot semua aktifitas projek jalan ini,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *