Gelar Paripurna, Wakil Bupati Serahkan Dokumen Ranperda APBD-P 2025

TALIABU,PM – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada DPRD Pulau Taliabu. Rabu (24/09/2025)

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir kepada Wakil Ketua II DPRD Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa, pada saat sidang paripurna

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, menyampaikan bahwa berdasarkan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama DPRD, pihaknya telah menyusun rancangan peraturan daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang perubahan APBD tahun 2025.

Selain itu, Yasir, juga menjelaskan gambaran dari pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2025 yang semula APBD induk 2025 ditagetkan sebesar Rp.699.868.702.753.00 mengalami penurunan sebesar Rp.65.947.892.000.00, sehingga menjadi sebesar Rp.633.920.810.753.00

Tak hanya itu, Ia juga mengungkapkan sumber dari pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD induk sebesar Rp.39.240.000.000.00.

Sementara, Pendapatan transfer pada APBD induk sebesar Rp.660.628.702.753.00 mengalami penurunan sebesar Rp.65.947.892.000.00 sehingga menjadi sebesar Rp.594.680.810.753.00

Yasir, juga merincikan struktur anggaran belanja daerah yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer

Struktur anggaran tersebut dialokasikan untuk masing-masing belanja, seperti belanja operasional dialokasikan pada APBD induk 2025 sebesar Rp.469.441.653.370.00, mengalami perubahan sebesar Rp.21.846.033.053.00 sehingga menjadi Rp.447.595.620.317.00

Untuk belanja modal, dialokasikan pada APBD induk sebesar Rp.119.810.677.983.00 juga mengalami perubahan sebesar Rp.40.416.243.947.00 sehingga menjadi sebesar Rp.79.395.434.036.00

Dan untuk belanja tidak terduga yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp.4.500.000.000 mengalami perubahan sebesar Rp.416.722.400.00 sehingga menjadi Rp.4.083.277.600.00

Serta belanja transfer yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp.106.116.371.400.00 mengalami perubahan sebesar Rp.3.269.892.600.00

Selain itu, Ia juga memperkirakan pada perubahan APBD tahun 2025 tidak terjadi defisit anggaran. Hal itu dikarenakan asumsi pendapatan sesuai dengan rencana belanja yang dianggarkan

Pada kesempatan tersebut, Yasir juga berharap agar Ranperda APBD-P tahun 2025 ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama

“Agar selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi hingga Ranperda ini disahkan” pungkasnya

Wakil Ketua II DPRD Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa, juga menambahkan bahwa Ranperda yang telah diserahkan akan menjadi perhatian serius bagi DPRD untuk dibahas

“Ranperda ini Akan menjadi perhatian penuh bagi DPRD agar secepatnya bisa segera disahkan” tandasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *