PM, TALIABU-Kejaksaan Pulau Taliabu menggelar Rapat Kordinasi (Rakor)
Tim Pengawasan Aliran dan Kepercayaan dan Aliran Keamanan (Pakem) kepada Masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu Selasa (2/12/2025).
Didalam Undang-undang Kejaksaan nomor 16 tahun 2004 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2021 dalam pasal 30 ayat 3 huruf d dan e Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman melaksanakan pengawasan dan percayaan terhadap masyarakat serta mencegah penyalahgunaan atau penodaan agama.
“Ada salah satu fungsi Kejaksaan yaitu melakukan penyelanggaraan dan pengawasan aliran sesaat terhadap agama” Kata Kepala Kejaksaan Pulau Taliabu Yoki Adriyanus pada sejumlah media Selasa (2/12/2025).
Yoki menjelaskan dalam forum ini melibatkan berbagai instansi baik TNI/Polri, Pemda, dan Kementerian Agama sehingga sama-sama melakukan pengawasan terhadap aliran sesat terhadap agama di Pulau Taliabu.
“Jika terdapat aliran sesat diharapkan kepada masyarakat jangan mengambil tindakan sendiri. Kita tetap menjaga kondusif daerah.Karena kita ini satu sama-sama kerukunan umat beragama dan saling menjaga toleransi umat beragama tandasnya.(San)












