Kapolres Taliabu Tegaskan Pelaku Usaha Tambang Galian C Selesaikan Dokumen Perizinan

PM,TALIABU-Para pelaku usaha tambang galian C yang beroperasi di Pulau Taliabu ditegaskan untuk mengurus dokumen perizinan.

Sebelumnya Polres Pulau Taliabu sudah memberikan rens waktu para pelaku usaha untuk mengurus izin.

Bacaan Lainnya

“Saya tegaskan kepada seluruh pelaku usaha tambang galian C yang beroperasi di Pulau Taliabu. Segera menyelesaikan dokumen perizinan agar bisa beroperasi” Kata Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi pada wartawan Pojokmalut.com Jumat (2/01/2026)

Adnan menjelaskan, para pelaku usaha sudah dipanggil dan berikan waktu kurang lebih 6 bulan untuk mengurus izinnya.

“Saya tegaskan di 2026 semua pelaku usaha sudah harus melengkapi dokumen perizinan” paparnya.

Meskipun demikian, Adnan tegaskan bahwa para pelaku usaha bekerja dengan baik dan gunakan anggaran dengan sebaik mungkin agar tidak ada penyelewengan.

“Kedepan saya akan panggil semua pelaku usaha tambang galian C. Untuk mempertanyakan dokumen perizinan sejauh mana pengurusan perizinan yang meraka urus. Karena saya sudah berikan waktu kurang lebih 6 bulan untuk mengurus izin” tandasnya.(San)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *