TALIABU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu mendesak Pemerintah Daerah agar segera menuntaskan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2030.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD, Budiman L. Mayabubun, pada Rabu (22/10/2025), menyusul keterlambatan proses penyusunan dokumen strategis tersebut.
Menurut Budiman, keterlambatan penyusunan RPJMD dapat berdampak serius terhadap sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran daerah, khususnya dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2026.
“RPJMD adalah kompas pembangunan daerah. Kalau dokumen ini belum selesai, sementara kita sudah masuk tahap pembahasan KUA-PPAS 2026, maka arah kebijakan anggaran akan kehilangan pijakan hukum dan logika perencanaan,” tegas Budiman.
Ia menegaskan, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar hukum penyusunan seluruh rencana pembangunan daerah, mulai dari Renstra OPD, RKPD, hingga APBD tahunan. Karena itu, keterlambatan penyusunannya dapat menimbulkan efek domino yang mengganggu efektivitas program dan efisiensi penggunaan anggaran publik.
Budiman mengacu pada Pasal 263 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan. Penyusunan dokumen tersebut juga merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai pedoman teknis.
“Kalau RPJMD terlambat, otomatis seluruh turunan dokumen perencanaan akan kehilangan dasar hukum. Itu bisa berimplikasi pada ketidakterpaduan program, dan pada akhirnya, pelayanan publik menjadi korban,” tambahnya.
Komisi III juga menilai keterlambatan ini berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dan visi-misi kepala daerah, serta membuka ruang bagi kebijakan jangka pendek yang tidak berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.
“Kita tidak ingin arah pembangunan 2025–2030 terjebak dalam proyek-proyek instan. Penyusunan RPJMD harus berbasis data, analisis kebutuhan publik, dan berorientasi pada hasil,” ujar Budiman
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi RPJMD Kabupaten Taliabu dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti RPJPD Kabupaten, RPJMD Provinsi Maluku Utara, dan RPJMN 2025–2029, agar program daerah dapat memperoleh dukungan dari pusat, termasuk dalam hal pendanaan dan program lintas kementerian.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD melalui Komisi III berencana memanggil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk meminta penjelasan atas lambannya progres penyusunan RPJMD. DPRD menilai hal ini mencerminkan lemahnya koordinasi antar perangkat daerah dan kurangnya disiplin dalam perencanaan.
“Kita tidak ingin melihat pola lama terulang. Pemerintah harus serius. Tanpa RPJMD yang sah, arah pembangunan bisa keluar dari koridor hukum,” tutup Budiman.












