Tim Penjaringan Tegaskan Aklamasi Ikbal Ruray Sesuai Aturan Kongres HPMS, Ini Penjelasannya

Ikbal Ruray, Ketua Umum HPMS

PM,TERNATE – Kongres Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ke-IV yang digelar di Kota Ternate pada 11–12 Januari 2026 menetapkan Ketua Umum Pengurus Pusat HPMS secara aklamasi. Penetapan ini dilakukan setelah dua dari tiga kandidat calon ketua umum dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.

Ketua Tim Penjaringan Calon Ketua Umum HPMS, Hasan Kabau, mengatakan bahwa syarat pencalonan ketua umum mewajibkan setiap bakal calon memperoleh minimal tiga rekomendasi dari cabang yang sah.

“Dari hasil verifikasi Steering Committee, hanya satu kandidat yang memenuhi syarat administrasi, sehingga kongres menetapkan ketua umum secara aklamasi,” kata Hasan Kabau, Rabu (14/1/2026).

Hasan menjelaskan, pada tahap pendaftaran terdapat tiga bakal calon yang mendaftarkan diri, yakni Ikbal Ruray, Muhlis Soamole, dan Idrus Umarama. Ikbal Ruray awalnya mengantongi empat rekomendasi cabang, sedangkan dua kandidat lainnya masing-masing memperoleh tiga dukungan cabang.

Namun, lanjut Hasan, setelah dilakukan verifikasi administrasi, sejumlah rekomendasi dinyatakan tidak sah. Rekomendasi dari HPMS Cabang Ternate dan Sanana yang dikantongi Idrus Umarama dinilai tidak valid karena kepengurusan cabang tidak diakui.

“Idrus Umarama hanya tersisa satu rekomendasi yang sah, yakni dari HPMS Cabang Malang, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan,” ujarnya.

Selain itu, HPMS Cabang Ternate diketahui mengeluarkan dua rekomendasi kepada kandidat yang berbeda. Hal tersebut menyebabkan rekomendasi dari cabang tersebut dinyatakan batal.

“Karena satu cabang mengeluarkan lebih dari satu rekomendasi, maka dukungan tersebut kami nyatakan tidak sah,” kata Hasan.

Dengan hasil tersebut, Muhlis Soamole hanya mengantongi dua rekomendasi cabang, sementara Ikbal Ruray tetap memenuhi syarat dengan tiga rekomendasi cabang yang sah. Adapun HPMS Cabang Ambon dan Makassar tidak memberikan rekomendasi kepada kandidat mana pun.

“Karena hanya satu kandidat yang memenuhi syarat, maka Kongres HPMS Ke-IV Tahun 2026 menetapkan ketua umum secara aklamasi,” pungkas Hasan Kabau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *