BPK Beri Limit 35 Hari Pemeriksaan LK OPD Sula

PM,SANANA- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Kamis (15/1/2025), di Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, mengatakan bahwa pemeriksaan BPK pada Semester II Tahun 2025 merupakan pemeriksaan kinerja, sementara pemeriksaan laporan keuangan akan dilaksanakan pada tahapan berikutnya.

“Pemeriksaan semester II ini adalah pemeriksaan kinerja. Untuk pemeriksaan laporan keuangan akan dilakukan pada tahap selanjutnya dan hasilnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah,” ujar Basiludin Labesi.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan timeline BPK, seluruh OPD diberikan batas waktu selama 35 hari dalam pelaksanaan pemeriksaan interim, sehingga setiap OPD wajib menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap dan tepat waktu.

“BPK memberikan limit 35 hari kepada OPD untuk memenuhi seluruh permintaan dokumen dan klarifikasi selama pemeriksaan interim. Karena itu, kami mengimbau seluruh OPD agar serius dan kooperatif,” tegasnya.

Basiludin juga menyampaikan bahwa pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada minggu kedua Januari 2026 dan dipercepat karena berdekatan dengan bulan Ramadan dan Idulfitri.

“Pemeriksaan dipercepat, sehingga OPD diminta segera menyiapkan dokumen sejak awal agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyerahan Laporan Keuangan (LK) Unaudited oleh Pemerintah Daerah paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2026. Setelah itu, pemeriksaan terinci direncanakan berlangsung pada awal April 2026.

“Tahapan akhir adalah penyusunan dan penyerahan LHP yang maksimal 60 hari sejak LK Unaudited diserahkan, atau paling lambat pada minggu terakhir Mei 2026,” jelasnya.

Dalam kegiatan penyerahan LHP tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Akham Gazali, Sekretaris Daerah Muhlis Soamole, serta Kepala BPKAD Gina S. Tidore.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *