PM,TALIABU – Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, La Ode Yasir, secara resmi melantik Hayatuddin Fataruba sebagai Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah. Jumat (23/01/2026)
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan Gubernur Maluku Utara melalui surat Nomor : 8003/002/I/2026 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, La Ode Yasir, mengatakan bahwa pelantikan tersebut merupakan dinamika dan kebutuhan organisasi pemerintah daerah, guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat koordinasi pelaksanaan kebijakan daerah, serta mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat
Ode Yasir, juga menegaskan jika Kabupaten Pulau Taliabu yang masuk dalam kategori daerah 3T saat ini dihadapkan dengan berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, kondisi geografis kepulauan, hingga keterjangkauan pelayanan publik dan kualitas sumber daya aparatur
Oleh karena itu, peran sekretaris daerah dinilai sangat strategis dan krusial dalam menjaga stabilitas birokrasi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
“Sekretaris Daerah bukan hanya administrator pemerintahan, tetapi juga penggerak utama birokrasi, koordinator lintas perangkat daerah, serta penjamin bahwa setiap kebijakan kepala daerah dapat diterjemahkan secara tepat, cepat, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jabatan sekretaris daerah merupakan jabatan sentral dalam sistem pemerintahan daerah yang menuntut kepemimpinan, integritas, serta kemampuan membangun sinergi dan kolaborasi antar perangkat daerah
Wabup juga menekankan agar penjabat sekretaris daerah mampu menjaga stabilitas dan soliditas birokrasi, meningkatkan profesionalisme dan disiplin ASN, mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat komitmen terhadap reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
“Serta pentingnya menjunjung tinggi nilai loyalitas kepada negara dan pemerintah daerah, dengan tetap berpegang pada prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.” Ujarnya
Pelantikan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.(San)








