PM, SANANA-Kasus dugaan pengambilan ikan tanpa pembayaran oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula kembali mencuat.
Rabida Henaulu, seorang ibu rumah tangga, menunjukkan bukti foto yang memperkuat klaimnya terhadap Sahlan Norau, Kepala DKP Sula.
Dalam foto yang ditunjukkan kepada wartawan, Sahlan Norau tampak mengenakan kaos berwarna biru lengkap dengan topi dan kacamata, sedang mengambil kotak berisi ikan milik Rabida. Peristiwa ini disebut terjadi pada tahun 2022 saat pelaksanaan Festival Tanjung Waka.

Sahlan Norau saat dikonfirmasi, tidak membantah pernah mengambil ikan tersebut. Ia mengaku lupa karena kejadiannya sudah cukup lama, namun menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan persoalan jika bukti pembayaran masih ada.
“Utang itu memang sudah lama, mungkin saya sudah lupa. Kalau memang notanya ada, bawa kemari saja. Nanti kita bayar,” ujar Sahlan kepada wartawan, Selasa (03/06/2025) melalui panggilan WhatsApp.
Namun, Rabida menegaskan bahwa nota pembayaran sudah pernah diserahkan langsung kepada Sahlan saat kejadian. Kini, satu-satunya bukti yang dimilikinya hanyalah foto dokumentasi tersebut.
“Notanya itu memang ada, tapi sudah saya kasih ke Pak Kadis waktu itu. Di saya sudah tidak ada, yang saya punya cuma foto ini sebagai bukti,” ujar Rabida sambil menunjukkan gambar yang dimaksud.
Kasus ini pun menyita perhatian masyarakat, terutama pelaku usaha kecil di sektor perikanan yang mengharapkan perlakuan adil dari para pejabat publik.(red)












